14 Mei 2009

Terima Kasih kami sampaikan kepada Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh OP, Badan dan Pasal 21.
Untuk selanjutnya kami harapkan Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Masa tiap bulan secara tepat waktu.
Terima Kasih.
TTD
KPP Pratama Pangkalan Bun
0 komentar:
Posting Komentar