Apa itu eBilling?
eBilling adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Apakah 4 lembar SSP masih diperlukan?
Dengan menggunakan eBilling, jika diperlukan Wajib Pajak cukup mencetak satu lembar kode billing sebelum melakukan pembayaran.
Bisa dibayar dimana saja?
Setelah memperoleh kode billing, pembayaran bisa dilakukan melalui teller kantor pos / bank, ATM, maupun internet banking.
Bagaimana dengan bukti pembayaran?
Untuk transaksi melalui teller, bukti yang diperoleh berupa Bukti Penerimaan Negara; transaksi melalui ATM, bukti transaksi berupa struk ATM; apabila pembayaran dilakukan melalui Internet banking, Bukti Pembayaran yang diterbitkan dalam format elektronik yang dapat dicetak sendiri.