Pages

Labels

Diberdayakan oleh Blogger.

Tax Advertisement

Tax Advertisement
SELURUH PELAYANAN PAJAK TIDAK DIPUNGUT BIAYA---MEMBAYAR PAJAK DENGAN JUJUR DAN BENAR UNTUK MEMBANGUN KEMANDIRIAN BANGSA

Senin, 19 Januari 2015

Kini, Bayar Pajak Semudah Booking Tiket Pesawat | tidak perlu SSP&tidak perlu antri |


e-billing-pajakApa itu eBilling?
eBilling adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Apakah 4 lembar SSP masih diperlukan?
Dengan menggunakan eBilling, jika diperlukan Wajib Pajak cukup mencetak satu lembar kode billing sebelum melakukan pembayaran.

Bisa dibayar dimana saja?
Setelah memperoleh kode billing, pembayaran bisa dilakukan melalui teller kantor pos / bank, ATM, maupun internet banking.

Bagaimana dengan bukti pembayaran?
Untuk transaksi melalui teller, bukti yang diperoleh berupa Bukti Penerimaan Negara; transaksi melalui ATM, bukti transaksi berupa struk ATM; apabila pembayaran dilakukan melalui Internet banking, Bukti Pembayaran yang diterbitkan dalam format elektronik yang dapat dicetak sendiri.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Iklan Layanan Masyarakat

Iklan Layanan Masyarakat