Pages

Labels

Diberdayakan oleh Blogger.

Tax Advertisement

Tax Advertisement
SELURUH PELAYANAN PAJAK TIDAK DIPUNGUT BIAYA---MEMBAYAR PAJAK DENGAN JUJUR DAN BENAR UNTUK MEMBANGUN KEMANDIRIAN BANGSA

Rabu, 08 April 2009

PEMBERITAHUAN UNTUK WAJIB PAJAK

Pangkalan Bun

8 April 2009


PEMBERITAHUAN

Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-195/PJ/2008 tanggal 27 Nopember 2008 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja dan Saat Mulai Beroperasinya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah, dengan ini diberitahukan bahwa :


1. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, Kantor Pelayanan Pajak Sampit dipecah/ dimekarkan menjadi dua yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit dengan wilayah kerja Kabupaten Kotim, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Katingan dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalan Bun dengan wilayah kerja Kabupaten Kobar, Kabupaten Sukamara, dan Kabupaten Lamandau.

2. Adapun Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Pangkalan Bun berkedudukan di Kota Pangkalan Bun telah digabung menjadi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalan Bun dengan alamat :

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PANGKALAN BUN

JL. HM. RAFI’I

PANGKALAN BUN

TELEPON : 0532 – 25941 FAX : 0532-25938

3. Secara operasional Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalan Bun mulai aktif sejak tanggal 1 Desember 2008 sehingga sejak tanggal tersebut segala urusan, koordinasi dan pelaporan yang berhubungan dengan Administrasi Perpajakan di wilayah Kabupaten Kobar, Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau di lakukan di/ dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalan Bun.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Iklan Layanan Masyarakat

Iklan Layanan Masyarakat