Pages

Labels

Diberdayakan oleh Blogger.

Tax Advertisement

Tax Advertisement
SELURUH PELAYANAN PAJAK TIDAK DIPUNGUT BIAYA---MEMBAYAR PAJAK DENGAN JUJUR DAN BENAR UNTUK MEMBANGUN KEMANDIRIAN BANGSA

Selasa, 05 Maret 2013

Penyampaian SPT Tahunan Th. 2012



Wajib Pajak Yang Terhormat
Sehubungan dengan kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) tahun 2012, dengan ini diumumkan bahwa :
1. Mulai Tahun Pajak 2009, SPT Tahunan PPh tidak lagi dikirim ke alamat Wajib Pajak dan Wajib Pajak diharuskan mengambil sendiri formulir SPT Tahunan PPh (sesuai Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
2. Formulir SPT Tahunan PPh dapat diambil di :
a. Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
b. Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);
c. Pojok pajak dan mobil pajak keliling yang sedang beroperasi, atau dapat juga diunduh (download) dari website www.pajak.go.id atau www.kanwilpajakkalselteng.net;
3. Formulir SPT Tahunan PPh dapat juga dicetak, digandakan dan/atau difotokopi dengan syarat tidak mengubah bentuk, ukuran, dan formatnya.
4. Pelayanan penyediaan formulir SPT Tahunan PPh tidak dipungut biaya apapun.
5. Untuk informasi lebih lanjut dan/atau pengaduan, hubungi Kring Pajak 500200, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat.
6. Penyampaian SPT Tahunan Th. 2012 paling lambat 28 Maret 2013 (untuk OP) dan 30 April 2013 (untuk Badan)
Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Iklan Layanan Masyarakat

Iklan Layanan Masyarakat