PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 107/PMK.011/2013 |
||
|
|
|
TENTANG
|
||
|
||
TATA CARA
PENGHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERlMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU |
Selengkapnya :
0 komentar:
Posting Komentar