skip to main
|
skip to sidebar
Pages
Beranda
KPP Pratama Pangkalan Bun
Website Backup www.pajakpangkalanbun.com
Labels
info
(4)
Konsultasi
(1)
Penghapusan PKP
(1)
stan
(2)
Diberdayakan oleh
Blogger
.
Tax Advertisement
SELURUH PELAYANAN PAJAK TIDAK DIPUNGUT BIAYA---MEMBAYAR PAJAK DENGAN JUJUR DAN BENAR UNTUK MEMBANGUN KEMANDIRIAN BANGSA
Rabu, 14 Agustus 2013
PP Nomor 46 Tahun 2013
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013
tentang
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU
Selengkapnya :
Pp no.46 2013
from
Pradhana Radya
0 komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Twitter KPP Pratama Pbun
Tweet oleh @pajakpbun
Event DJP : Meterai 2014
Contact Us
Telp. (0532) 25941/25940/25939 Fax. (0532) 25938 Email. kpp.pratama.pangkalanbun@gmail.com
Arsip Blog KPP
Arsip Blog KPP
Januari (1)
November (2)
September (1)
Agustus (1)
November (1)
Agustus (3)
Juni (2)
April (1)
Maret (1)
November (4)
Oktober (3)
Agustus (2)
Juli (1)
Juni (2)
September (1)
Juli (1)
Maret (1)
Februari (2)
Desember (1)
November (1)
September (1)
Agustus (2)
Juni (1)
Mei (2)
April (7)
Pegawai KPP Pratama Pangkalan Bun
PETUGAS TPT
Petugas TPT yang bertugas per 1 Agustus 2014
Iklan Layanan Masyarakat
0 komentar:
Posting Komentar