Pages

Labels

Diberdayakan oleh Blogger.

Tax Advertisement

Tax Advertisement
SELURUH PELAYANAN PAJAK TIDAK DIPUNGUT BIAYA---MEMBAYAR PAJAK DENGAN JUJUR DAN BENAR UNTUK MEMBANGUN KEMANDIRIAN BANGSA

Jumat, 22 November 2013

PER - 20/PJ/2013

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR PER - 20/PJ/2013 

TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PELAPORAN USAHA DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK
 



Untuk Wajib Pajak OP, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
1.     formulir pendaftaran NPWP
2.     fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
3.  fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

Untuk Wajib Pajak OP, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
1.     formulir pendaftaran NPWP
2.  fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing; dan
3.  dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Untuk Wajib Pajak badan:
1.     formulir pendaftaran NPWP
2.   fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
3.     fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor
4.     surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
5.     dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Untuk Wajib Pajak badan:
1.     formulir pendaftaran NPWP
2.  fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
3.     fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
4.     fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
5.     dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

 Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut pajak:
1.     formulir pendaftaran NPWP
2.     surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
3.     Kartu Tanda Penduduk.

Untuk Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak OP Pengusaha Tertentu:
1.     formulir pendaftaran NPWP
2.     fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;
3.     surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
4.  dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.








Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

a. Untuk Wajib Pajak orang pribadi:

1.     formulir pendaftaran PKP
2.    fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
3.  dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.


b. Untuk Wajib Pajak badan:

1.     formulir pendaftaran PKP
2.     fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
3.     fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing;
4.     dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
5.     surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

c. Untuk Wajib Pajak badan bentuk kerja sama operasi (Joint Operation):

1.     formulir pendaftaran PKP
2. fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
3.     fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
4.     fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah orang Warga Negara Asing; dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
5.     surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan dalam negeri maupun Wajib Pajak badan asing.


FOTO KANTOR plus DENAH


Selengkapnya :






0 komentar:

Posting Komentar

 

Iklan Layanan Masyarakat

Iklan Layanan Masyarakat