PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 20/PJ/2013
TENTANG
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK,
PELAPORAN USAHA DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK,
PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN
PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PERUBAHAN DATA
DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK
Untuk Wajib Pajak OP,
yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
1. formulir
pendaftaran NPWP
2. fotokopi
Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
3. fotokopi
paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal
Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
Untuk Wajib Pajak OP,
yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
1. formulir
pendaftaran NPWP
2. fotokopi
Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor,
fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap
(KITAP), bagi Warga Negara Asing; dan
3. dokumen
izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat
keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah
Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
Untuk Wajib Pajak badan:
1. formulir
pendaftaran NPWP
2. fotokopi
akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan
dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk
usaha tetap;
3. fotokopi
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor
4. surat
keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya
Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing;
dan
5. dokumen
izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau
surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya
Lurah atau Kepala Desa.
Untuk Wajib Pajak badan:
1. formulir
pendaftaran NPWP
2. fotokopi
Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint
Operation);
3. fotokopi
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi
(Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
4. fotokopi
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan
anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan
surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya
Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing;
dan
5. dokumen
izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau
surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya
Lurah atau Kepala Desa.
Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak pemotong
dan/atau pemungut pajak:
1. formulir
pendaftaran NPWP
2. surat
penunjukan sebagai Bendahara; dan
3. Kartu
Tanda Penduduk.
Untuk Wajib Pajak dengan
status cabang dan Wajib Pajak OP Pengusaha Tertentu:
1. formulir
pendaftaran NPWP
2. fotokopi
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;
3. surat
keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
4. dokumen
izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat
keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah
Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
Dokumen yang disyaratkan sebagai
kelengkapan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
a. Untuk Wajib Pajak orang pribadi:
1. formulir pendaftaran PKP
2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia, atau
fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin
Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing, yang dilegalisasi oleh pejabat
yang berwenang;
3. dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang
berwenang; dan surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari
Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
b. Untuk Wajib Pajak badan:
1. formulir pendaftaran PKP
2. fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi
Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor
pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
3. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau
fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah
Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab
adalah Warga Negara Asing;
4. dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi
yang berwenang; dan
5. surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah
sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
c. Untuk Wajib Pajak badan
bentuk kerja sama operasi (Joint Operation):
1. formulir pendaftaran PKP
2. fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama
operasi (Joint Operation), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
3. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk
kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak;
4. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu
pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau
fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah orang Warga Negara Asing; dokumen
izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
5. surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah
sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan dalam negeri
maupun Wajib Pajak badan asing.
FOTO KANTOR plus DENAH
Selengkapnya :
0 komentar:
Posting Komentar